Sabtu, 11 Juli 2020

Ketat Mengawal Menuju Pemilu Ideal

Pemilu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sarana perwujudan kedaulaan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Sebagai mekanisme demokrasi, Pemilu sejatinya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan terpercaya. Pemimpin sebagai produk Pemilu, diharapkan memiliki legalitas dan legitimasi yang kuat dan tidak diragukan. Selain itu, Pemilu yang berkualitas menjadi syarat mutlak diperolehnya pemimpin dan pemerintahan yang ideal nantinya. Sebab itu, tajamnya pengawasan keberlangsungan selama proses sebelum dan saat Pemilu diselenggarakan menjadi urgensi bersama, baik pengawasan secara struktural maupun fungsional.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai salah satu dari tiga lembaga penyelenggara Pemilu, saat ini hingga kedepan mendapat kepercayaan sekaligus tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensinya dalam mengawal menuju Pemilu yang sehat dan berintegritas serta sesuai dengan azas dan prinsip Pemilu demokratis. Peran Bawaslu secara tidak langsung berimplikasi pada tingkat keberhasilan suatu Pemilu. Jika pengawasan Bawaslu dianggap kurang maksimal, maka akan berpotensi menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya praktik politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran Pemilu lain yang tidak sesuai aturan, juga timbulnya sengketa dan gugatan hasil Pemilu yang tidak berkesudahan. Masalah ini seharusnya dapat diatasi dengan menyiapkan kader pengawas yang kokoh dan dapat terjun langsung ke daerah-daerah yang dianggap rawan, juga penting sekali melibatkan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Pengawasan partisipatif dalam Pemilu seyogyanya menjadi perhatian oleh Bawaslu. Pencegahan sejak dini menjadi bagian dari tujuan pengawasan pertisipatif. Masyarakat mutlak adalah pemilik demokrasi, dan pemilu merupakan hajat negara. Kesuksesan dan keidealan pemilu adalah tanggung jawab dan kebutuhan bersama. Penting adanya pemberian edukasi yang membuka kesadaran masyarakat bahwa Pemilu yang demokratis, tertib, berkualitas dan berintegritas adalah harapan bersama. Masyarakat sudah seharusnya turut bahu-membahu dalam mengawal dan mengawasi keberlangsungan Pemilu. Sebab itu, manajerial pengawasan paling strategis oleh Bawaslu adalah dengan melibatkan masyarakat secara umum. Semua elemen masyarakat, baik tokoh agama, aparatur sipil negara, atau kelompok taruna, perlu menyatukan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi serta menjaga azas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Selama ini, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu terbilang rendah. Hal ini dikarenakan adanya stigma bahwa melaporkan kegiatan Pemilu, terlebih yang terindikasi melanggar, akan merepotkan mereka. Di sisi lain, ada kekhawatiran jika terjadi ancaman maupun hal yang tidak diinginkan yang bisa mengancam keselamatan pelapor. Sebab itu, Bawaslu perlu mengubah pola pengawasan masyarakat, dari pelapor menjadi informan. Jika ada indikasi pelanggaran Pemilu, masyarakat lebih didorong untuk menjadi pemberi informasi daripada pelapor.

Strategi pengawasan Bawaslu dengan mengubah pola pendekatan kepada masyarakat, yaitu medorong masyarakat menjadi pihak informan, akan lebih efektif untuk merangsang dan menarik partisipasi masyarakat. Tentunya harus dengan penindaklanjutan oleh pengawas paska-penerimaan informasi dengan kegiatan pengecekan lapangan, sehingga akan diperoleh data akurat jika memang terjadi pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga harus memberikan sosialisasi dan pengetahuan yang jelas kepada masyarakat terkait indikator suatu kegiatan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran Pemilu, juga panduan yang jelas terkait prosedur penyampaian informasi, khususnya kepada masyarakat di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau serta rawan pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar