Pemilu
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sarana perwujudan
kedaulaan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Sebagai
mekanisme demokrasi, Pemilu sejatinya didesain untuk mentransformasikan sifat
konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan terpercaya.
Pemimpin sebagai produk Pemilu, diharapkan memiliki legalitas dan legitimasi
yang kuat dan tidak diragukan. Selain itu, Pemilu yang berkualitas menjadi
syarat mutlak diperolehnya pemimpin dan pemerintahan yang ideal nantinya. Sebab
itu, tajamnya pengawasan keberlangsungan selama proses sebelum dan saat Pemilu
diselenggarakan menjadi urgensi bersama, baik pengawasan secara struktural
maupun fungsional.
Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai salah satu dari tiga lembaga
penyelenggara Pemilu, saat ini hingga kedepan mendapat kepercayaan sekaligus
tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensinya dalam mengawal menuju
Pemilu yang sehat dan berintegritas serta sesuai dengan azas dan prinsip Pemilu
demokratis. Peran Bawaslu secara tidak langsung berimplikasi pada tingkat
keberhasilan suatu Pemilu. Jika pengawasan Bawaslu dianggap kurang maksimal,
maka akan berpotensi menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya
praktik politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran Pemilu lain yang tidak
sesuai aturan, juga timbulnya
sengketa dan gugatan hasil Pemilu yang tidak berkesudahan. Masalah ini
seharusnya dapat diatasi dengan menyiapkan kader pengawas yang kokoh dan dapat
terjun langsung ke daerah-daerah yang dianggap rawan, juga penting sekali melibatkan masyarakat secara independen
dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Pengawasan
partisipatif dalam Pemilu seyogyanya menjadi perhatian oleh Bawaslu. Pencegahan
sejak dini menjadi bagian dari tujuan pengawasan pertisipatif. Masyarakat
mutlak adalah pemilik demokrasi, dan pemilu merupakan hajat negara. Kesuksesan
dan keidealan pemilu adalah tanggung jawab dan kebutuhan bersama. Penting
adanya pemberian edukasi yang membuka kesadaran masyarakat bahwa Pemilu yang
demokratis, tertib, berkualitas dan berintegritas adalah harapan bersama.
Masyarakat sudah seharusnya turut bahu-membahu dalam mengawal dan mengawasi
keberlangsungan Pemilu. Sebab itu, manajerial pengawasan paling strategis oleh
Bawaslu adalah dengan melibatkan masyarakat secara umum. Semua elemen
masyarakat, baik tokoh agama, aparatur sipil negara, atau kelompok taruna,
perlu menyatukan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi serta
menjaga azas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selama ini, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu terbilang rendah. Hal ini dikarenakan adanya stigma bahwa melaporkan kegiatan Pemilu, terlebih yang terindikasi melanggar, akan merepotkan mereka. Di sisi lain, ada kekhawatiran jika terjadi ancaman maupun hal yang tidak diinginkan yang bisa mengancam keselamatan pelapor. Sebab itu, Bawaslu perlu mengubah pola pengawasan masyarakat, dari pelapor menjadi informan. Jika ada indikasi pelanggaran Pemilu, masyarakat lebih didorong untuk menjadi pemberi informasi daripada pelapor.
Strategi pengawasan Bawaslu dengan mengubah pola pendekatan kepada masyarakat, yaitu medorong masyarakat menjadi pihak informan, akan lebih efektif untuk merangsang dan menarik partisipasi masyarakat. Tentunya harus dengan penindaklanjutan oleh pengawas paska-penerimaan informasi dengan kegiatan pengecekan lapangan, sehingga akan diperoleh data akurat jika memang terjadi pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga harus memberikan sosialisasi dan pengetahuan yang jelas kepada masyarakat terkait indikator suatu kegiatan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran Pemilu, juga panduan yang jelas terkait prosedur penyampaian informasi, khususnya kepada masyarakat di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau serta rawan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar